ANSORBALI.COM |
Upaya mencari jalan terbaik untuk penyelesaian konflik lahan di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali terus dilakukan oleh berbagai pihak. Begitu pula dari Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Buleleng, turut angkat bicara menawarkan solusi penyelesaian.
Dilansir dari aswajadewata.com,
Senin (27/1) kemarin Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Buleleng, Abdul Karim Abraham menawarkan dua solusi penyelesaian terkait konflik lahan di Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng Bali.
Menurutnya, yang pertama adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali harus melakukan pendekatan historis penguasaan lahan yang kini ditempati sekitar 31 Kepala Keluarga tersebut.
Sebab, Karim melanjutkan, sejarah ini penting, terkait siapa dan kapan lahan tersebut ditempati. Karena, mereka yang kini menempati merupakan generasi keturunan yang merabas lahan tersebut dan ditempati sejak 1939.
“warga yang disana bukan pendatang yang baru setahun dua tahun kemarin datang ke sumberkima, mereka sudah lahir dan besar disana, bahkan kini sudah generasi ke empat” jelas Karim
Karim menambahkan, jika mengacu pada PP. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua Puluh) tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Untuk membuktikan hal tersebut, Maka karim mempersilahkan pemprov untuk melakukan penulusuran sejarah.
Pertemuan Mediasi antara Pemprov Bali dengan warga
Solusi yang kedua, Karim melanjutkan, jika memang Pemprov Bali telah memiliki bukti dokumen yang menunjukan bahwa lahan tersebut adalah asset Pemprov Bali (dari beberapa petunjuk, proses pensertifikatan oleh Pemprov Bali baru terjadi pada tahun 2002), maka dengan pertimbangan historis dan kebutuhan rakyat, Pemprov melalui Gubernur Bali mempunyai kebijakan untuk melepas asset lahan dengan luas kurang lebih 1,4 hektar tersebut.
“jika ada kemauan, Gubernur Bali mempunyai kewenangan untuk melepas asset, tentunya dengan mengumpulkan beberapa bukti historis dan penguasaan fisik lahan” terangnya.
Untuk diketahui, warga Sumberkima yang kini berada diatas tanah yang diklaim asset Pemprov Bali resah setelah menerima Surat Peringatan (SP) III dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Tanggal 6 Januari 2020, dimana warga diperintahkan untuk mengosongkan lahan tersebut.
Berbagai upaya sedang dilakukan, termasuk mediasi dari kedua belah pihak. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada solusi yang bisa disepakati bersama.